Konsep Negara Kesatuan
(unitarisme)
Seperti yang telah kita
ketahui bangsa Indonesia, diprokalamirkan kemerdekaanya oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 17 Agustus 1945. Secara konstitusional sebagimana dalam UUD 1945,
Indonesia adalah negara kesatuan atau unitaris yang berbentuk republik.Bentuk
negara menyatakan struktur organisasi sebagai suatu keseluruhan yang meliputi
semua unsurnya atau negara dalam wujudnya sebagai suatu organisasi. Negara
kesatuan (unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan
pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat
hingga daerah.bersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu
pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga
legislatif. Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana
tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu
pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan
bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat
menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan itu dapat dihilangkan
apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri
sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang
berwenang.
Bagi bangsa Indonesia
kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan
nasional,identitas (jati diri) bangsa,serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara.Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh
Ir. Soekarno,pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan pidato
tersebut,wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai
Merauke,yang terletak antara dua samudera dan dua benua.Kesatuan antara bangsa
Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan
kebangsaan,yaitu sebagai bangsa yang bersatu.Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk
oleh adanya kesatuan nasib,jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta
adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya,bernama Nusantara.Konsepsi Wawasan
Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia memiliki
pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/
kekuasaan.Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara dapat
dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Konsep Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah
wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara merupakan penjabaran
dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang
merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya dan
pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan
nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara
No comments:
Post a Comment