Wednesday, June 10, 2015

Rasa Tanpa Nama,

Sekedar Imajinasi dari jalan panjang
seperti tanpa ruh saat menyadari semua berakhir begitu saja....
ketika sesaat sebelumnya semua rasa liar tak terkendali.
sentuhan sederhana yang mendobrak kesetiaan mengalir tanpa nahkoda,
menyusur menggelora melalui semua aliran darah
menghidupkan getaran-getaran yang seharusnya tak pernah ada
tak pernah tersangka, rapuh mengikuti rasa ketika kau tak lagi bersuara
perlahan menghilangkan sudut sinar yang begitu istimewa meskipun tanpa nama,
semua memang harus terhenti, untuk memulangkan jiwa
hanyalah dinding hati yang akan menjaga semua tetap bertahta meski tanpa mahkota

Tuesday, June 9, 2015

Konsep NegaraKesatuan Unitaris

Konsep Negara Kesatuan (unitarisme)
Seperti yang telah kita ketahui bangsa Indonesia, diprokalamirkan kemerdekaanya oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara konstitusional sebagimana dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan atau unitaris yang berbentuk republik.Bentuk negara menyatakan struktur organisasi sebagai suatu keseluruhan yang meliputi semua unsurnya atau negara dalam wujudnya sebagai suatu organisasi. Negara kesatuan (unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah.bersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga legislatif. Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.

Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional,identitas (jati diri) bangsa,serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno,pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Berdasarkan pidato tersebut,wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke,yang terletak antara dua samudera dan dua benua.Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan,yaitu sebagai bangsa yang bersatu.Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib,jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya,bernama Nusantara.Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia.Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/ kekuasaan.Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Wawasan nusantara merupakan penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara