Sunday, September 25, 2016

RPP PKN K 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                  :  SMK NEGERI
Mata pelajaran        :  PPKn
Kelas/Semester        :  X/1
Alokasi Waktu         : 6 JP (3 kali pertemuan)

A Kompetensi Inti (KI)
1.      Menghayati  dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.       Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.       Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif serta  mampu  menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

B. Kompetensi Dasar
1.1.    Menghayati nilai-nilai konstitusional ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil
2.1     Mengamalkan  nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.1     Menganalisis Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945  yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
4.2     Menyaji hasil analisis  tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945  yang mengatur wilayah negara, warga negara  dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan  dan keamanan

C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1.  Mensyukuri adanya ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
1.2.2. Menerapkan ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan sebagai wujud rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
2.2.1  Menunjukkan sikap peduli terhadap ketentuan perundangan yang beraku
2.2.2. Menerapkan sikap peduli terhadap ketentuan perudangan yang mengatur tentang wilayah, agama, kepercayaan, pertahanan dan keamanan
3.2.1. Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2  Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
3.2.3. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.4. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.5. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
3.2.6. Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
4.2.1. Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan4.2.1 menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara  dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
4.2.2  Menyajikan hasil analisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

D. Tujuan Pembelajaran

·         Siswa dapat mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
·         Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
·         Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
·         Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
·         Siswa dapat menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
·         Siswa dapat menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
·         Menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara  dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
·         Siswa dapat Menyajikan hasil analisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


D. Materi Pembelajaran

·         Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
·         Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
·         Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
·         Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
·         Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
·         Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama (2 JP)
 Indikator:
3.2.1. Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2.Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
3.2.2. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.3. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.4. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
     Model discovery learning, dengan metode brainstorming, diskusi kelompok,
Guru membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang heterogen dan melakukan penemuan.

a. Kegiatan Pendahuluan
1.      Guru mempersiapkan peserta didik untuk berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah TYME Indonesia sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai.
2.      Guru memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini bermanfaat bagi peserta didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum sehingga tercipta suasana masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam memperlakukan setiap warga negarnya..
3.      Guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
4.      Guru menyamapaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran yang akan dicapai dan ruang lingkup materi pembelajaran hari ini.

b. Kegiatan Inti
  (1) Siswa dibagi dalam kelompok heterogen
(2)  Guru memberikan tugas, diupayakan setiap kelompok mendapat tugas yang berbeda, dan masing-masing kelompok mengerjakannya. Selanjutnya Tugas yang diberikan adalah
(a)    membaca UUD 1945, dan melihat tayangan gambar dalam power point tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan, (MENGAMATI)
(b)    merumuskan pengertian  konstitusi dan permasalahan/pertanyaan  dari hasil pengamatan, bacaan, (MENANYA) dan selanjutnya siswa diorientasi untuk mendiskripsikan pengertian menggali data dan menelaah pasa-pasal  dari UUD 1945 yang mengatur berbagai  wilayah, warga negara, agama dan ketahanan keamanan
(c)    peserta didik diminta untuk mencari sumber, informasi, data yang dapat digunakan untuk menemukan data yang dibutuhkan  (MENGUMPULKAN INFORMASI/DATA).
(3)    Kelompok menelaah berbagai  pasal tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan,. (MENGASOSIASI)
(4)    Setiap anggota kelompok memiliki tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk melaporkan hasil diskusinya didalam kelompok masing-masing. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(5)  Salah satu anggota diberi kesempatan  untuk melaporkan hasil diskusinya di depan kelas. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(6)    Kemudian kelompok lain dapat memberikan konfirmasi apabila terdapat kesalahan atau ketidak tepatan dalam  menelaah  pasal tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan, (menyempurnakan) (MEMBUAT JEJARING);.


c. Kegiatan Penutup
1.  Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2.  Guru melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3.  Guru memberikan tugas individu untuk menyusun laporan hasil telaah dari pasal tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan,






2.           Pertemuan ke 2 ( 2 JP)
Indikator:
4.2.1. Menganalisis pelaksanaan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan4.2.1 menyajikan hasil telaah dalam bentuk laporan tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara  dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
Model dan metode yang digunakan masih kelanjutan dari pertemuan pertama

a. Kegiatan Pendahuluan
1.                  Guru mempersiapkan peserta didik untuk berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah TYME Indonesia sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai.
2.                  Guru memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini bermanfaat bagi peserta didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum sehingga tercipta suasana masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam memperlakukan setiap warga negarnya..
3.                  Guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
4.                  Guru menanyakan hasil tugas belajar yang telah diberikan pada pertemuan sebelumnya
5.                  Guru menyamapaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran yang akan dicapai dan ruang lingkup materi pembelajaran hari ini.

b. Kegiatan Inti
  (1) Siswa dalam berkumpul dengan kelompok masing-masing
(2)   Siswa diminta untuk melaporkan hasil tugas individu yang telah diberikan pada minggu sebelumnya (MENGKOMUNIKASIKAN)
 (b)      Selanjutnya peserta didik diminta menyusun laporan hasil telaah dalam bentuk power point
(Mengasosiasikan).
(5)  Salah satu anggota dari masing-masing kelompok diberi kesempatan  untuk mempresentasikan hasil telaah di depan kelas. (MENGKOMUNIKASIKAN)
(6)    Kemudian kelompok lain dapat memberikan konfirmasi apabila terdapat kesalahan atau ketidak tepatan dalam  menelaah  pasal tentang wilayah, warga negara, agama dan ketahanan, (menyempurnakan) (MEMBUAT JEJARING);.
(7)    Guru selanjutnya dapat mengulangi beberapa kali dari kelompok yang berbeda.





c. Kegiatan Penutup
1.  Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2.  Guru melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3.  Guru dan siswa menyimpulkan hasil telaah dari semua kelompok
4. guru mempersiapkan siswa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada pertemuan yang akan datang

3.           Pertemuan ke 3
a. Kegiatan Pendahuluan
5.      Guru mempersiapkan peserta didik untuk berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas, mensyukuri anugerah TYME Indonesia sebagai negara berdasafrkan atas hokum, sehingga tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai.
6.      Guru memberi motivasi belajar bahwa pembelajaran saat ini bermanfaat bagi peserta didik , yakni bersyukur bahwa negara Indonesia hukum sehingga tercipta suasana masyarakat yang tertib, aman dan adil dalam memperlakukan setiap warga negarnya..
7.      Guru mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
8.      Guru menyampaikan tujuan/indicator kompetensi pembelajaran yang akan dicapai dan ruang lingkup materi pembelajaran hari ini.

b.  Kegiatan  Inti

1.    Siswa dihadapkan pada masalah perwujudan /realitas kesadaran menerapkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam di lingkungan sekolah, masyarakat atau negara
2.    Peserta didik ditunjukkan gambar masyarakat yang tidak membayar pajak, gambar membuang sampah di laut,  gambar peserta didik mengikuti upacara bendera sambil bergurau, bahan ajar tsb sudah disiapkan guru.
Tugas peserta: mengamati gambar, yang sudah disiapkan guru dsb.  (MENGAMATI)
3.   Peserta didik dikelompokkan secara heterogen, masing-masing kelompok dengan anggota 4 - 6 orang
4.  Dengan bimbingan guru masing-masing kelompok ditugasi untuk mengidentifikasi  permasalahan dan merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang menarik, bermanfaat bagi peserta didik terkait dengan gambar, tersebut 
5.  Guru bersama peserta didik, menuliskan rumusan pertanyaan-pertanyaan dari peserta didik di papan tulis.
6. Guru bersama  peserta didik mengidentifikasi pertanyaan-pertanyaan yang menarik, bermanfaat bagi peserta didik untuk di bahas (MENANYA)
7.   Berdasarkan permasalahan yang dimunculkan  oleh kelompok, selanjutnya melalui bimbingan guru untuk mengumpulkan informasi, mengumpulkan data melalui mencari sumber belajar, membaca buku sumber atau sumber lain dan menggali di internet  yang mampu memberikan jawaban tehadap permasalahan yang diajukan kelompok siswa (MENGUMPULKAN DATA / INFORMASI)
8. Guru meminta peserta didik untuk berdiskusi, sharing, brainstorming guna memecahkan/ menemukan jawaban dari pertanyaan yang diajukan peserta untuk untuk merumuskan jawaban terhadap permasalahan yang dimajukan kelompok, guru memberikan bimbingan bila ditemukan kesulitan. (MENGASOSIASI)
9. Setelah merumuskan jawaban terhadap permasalahan yang ada selanjutnya setiap kelompok melakukan telaah ulang terhadap hasil kerja  kelompok sehingga diperoleh jawaban yang tepat dan benar
10. Setiap kelompok diminta untuk mempresentasikan di depan kelashasil diskusi di depan kelas (bisadipajang, dipresentasikan atau dilaporkan secara tertulis)
11. Kelompok lain boleh memberikan masukan, sanggahan ataupun pertanyaan terhadap hasil kelompok presentasi.
12. Guru mencermati hasil tayangan dan simpulan, apabila terjadi kesalahan konsep, maka segera diluruskan.  (MENGOMUNIKASIKAN)
c. Kegiatan Penutup
1.  Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.(MENYIMPUL-KAN)
2.  Guru melakukan refleksi dan tanya jawab hasil belajar (tes lisan)
3.  Guru dan siswa menyimpulkan hasil telaah dari semua kelompok
4. guru mempersiapkan siswa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada pertemuan yang akan datang


F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian                     : Penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
Lembar observasi, tes uraian, dan  karya tulis (produk)

2. Instrumen penilaian             :
a) sikap spiritual menggunakan lembar observasi sikap spiritual, 
Berikan tanda skor 1 -4  para format berikut ini.
1 = kurang
2 = cukup
3 = baik
4 = sangat baik
No
Nama siswa
Indikator sikap spiritual
Nilai akhir
Tertib dalam berdoa
Khusuk dalam berdoa
Menunduk kepala
Menadah tangan
1
Arifin Prasetyo
4
3
4
4
4 = SB

















































Baca permendikbud nomro 104 tahun 2014

b) penilaian sikap sosial menggunakan Lembar observasi Kegiatan Diskusi
Lembar Penilaian  pada Kegiatan diskusi kelompok di kelas
Mata Pelajaran       :   PPKN
Kelas/Semester      :  X/2
Indikator       : Mendiskripsikan pengertian konstitusi dan UUD 1945
3.2.2.Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara
3.2.2. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk
3.2.3. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan
3.2.4. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
No
Nama Siswa
Disiplin

Tanggung jawab
Santun
Peduli

Jumlah Skor
Nilai
Predikat
1.
.....................
4
3
3
3

3

2.








......









Cara pengisian lembar penilaian sikap adalah dengan memberikan skor pada kolom-kolom sesuai hasil pengamatan terhadap peserta didik selama kegiatan yaitu:.
Kolom Aspek perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
4 = sangat baik
3 = baik
2 = cukup
1 = kurang
Penentuan nilai akhir adalah gejala yang paling banyak muncul dari aspek yang dinilai (modus), yaitu 3 (Baik) Baca Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.
c)   Penilaian pengetahuan melalui Tes Uraian
KISI – KISI SOAL

No.
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
NO. SOAL
BENTUK SOAL
1
3.2  Menelaah ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
3.2.1. Menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang kedudukan wilayah negara

1

1
PG

Essay


3.2.2. menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang warga negara dan penduduk

2
3
PG
PG


3.2.3. menentukan pasal-pasal yang mengatur tentang agama dan kepercayaan

2

3
Essay

Essay

Cerpen "KORUPSI"

Sepotong Roti Bolu

Siang itu,Andre baru pulang dari sekolah. Ia merasa sangat lapar.Ia pun langsung pergi ke meja makan untuk memastikan ada makanan di sana. Namun, ternyata tidak ada makanan sedikit pun. Andre sangat kesal. Tiba-tiba, ia dikejutkan dengan suara ibunya.
“Andre, apakah kau sudah pulang nak?” tanya ibu
“Iya bu... Andre sudah pulang,” jawab Andre
“Mengapa hari ini ibu tidak memasak? Apakah ibu tidak memiliki uang untuk membeli beras?” lanjut Andre tanpa memberi ibunya kesempatan menjawab pertanyaannya.
“Tidak, ibu punya uang,  tapi sekarang ibu sedang sibuk dengan pekerjaan ibu. Ibu minta maaf ya. Hari ini kamu makan roti ini saja.” Kata ibu sambil mengeluarkan sepotong besar roti bolu.
“Terima kasih bu.” Jawab ibu.
Ibu pun pergi meninggalkan Andre untuk menyelesaikan tugasnya yang sempat tertunda. Kemudian Andre mengambil sepotong roti dan memakannya. Karena sangat lapar, Andre menghabiskan semua roti tersebut tanpa menyisihkan roti untuk adiknya.
Ketika Caca adik Andre baru pulang dari bermain, ia langsung meminta makan kepada ibunya.
“ibu... ibu... Caca mau makan.” Pinta Caca
“Cepat kau minta pada  kakakmu!” perintah ibu.
“Baik bu.” Jawab Caca.
Kemudian Caca pergi ke meja makan untuk menemui kakaknya. Namun, ia tidak menemukan kakaknya ada di meja makan. Caca langsung berlari ke teras untuk memastikan kakaknya berada di sana. Namun, ia tidak juga menemukan kakaknya berada di teras. Ibu yang sedari tadi melihat Caca  berlari-lari langsung menghampirinya.
“Caca, mengapa kau lari-lari? Apakah kau sudah memakan rotimu?” tanya ibu.
“Belum... aku belum memakan rotiku. Sekarang aku masih mencari kakak untuk bertanya padanya dimana ia meletakkan rotiku.”
“Apakah kau telah mencari di kamar kakakmu?” tanya ibu lagi.
“Oh... iya. Aku ke kamar kakak dulu ya bu.” Jawab Caca
Sesampainya ia di kamar Andre, Caca menemukan Andre sedang tertidur. Caca  langsung membangunkan kakaknya.
“Kakak... kakakku tersayang... bangun dong.” Kata Caca di telinga Andre.
“Eh Caca, ada apa Caca?” tanya Andre
“Kakak, dimana kakak meletakkan rotiku?” tanya Caca
Andre mulai sadar bahwa ia telah menghabiskan semua roti bolu tersebut tanpa menyisihkan sebagian untuk adiknya.
“Kakak... ayolah, cepat kakak katakan dimana kakak meletakkan rotiku. Aku sudah sangat lapar.” Kata Caca memohon.
Andre semakin menyesal dengan apa yang telah ia lakukan. Sekarang ia bingung harus mengatakan apa pada adiknya. Andre langsung memeluk Caca untuk meminta maaf.
“Caca... maafin kakak ya. Sebenarnya kakak telah menghabiskan semua roti bolu tersebut. Sekali lagi kakak minta maaf ya...” kata Andre
“Mengapa kakak tega melakukan ini pada Caca?  Caca pikir kakak adalah kakak terbaik di dunia. Caca pikir kakak akan selalu bersama Caca dalam suka dan duka. Namun, saat kita dalam kesusahan seperti ini, kakak melupakan Caca. Caca sangat kecewa pada kakak.” Kata Caca sambil menangis.
Caca lalu meninggalkan Andre sendirian dengan keadaan kecewa. Caca menceritakan semua kejadian tadi kepada ibunya. Ibu yang mendengar cerita Caca merasa sangat kecewa dengan sikap Andre. Ibu langsung menghampiri Andre untuk menasihatinya.
“Andre, mengapa kau melakukan ini kepada adikmu?” tanya ibu dengan sabar.
“Iya bu... Andre sangat menyesal. Andre minta maaf bu...” kata Andre
“Tahukah kamu nak, bahwa kamu telah melakukan korupsi?” tanya ibu.
“Maksud ibu?” tanya Andre tidak mengerti.
“Sekecil apapun hak orang lain yang kamu ambil itu namanya korupsi. Dan roti tadi itu hak mu apa bukan?” tanya ibu.
“Bukan bu... itu bukan hak Andre.” Jawab Andre
“ Dari peristiwa hari ini, pihak siapa yang paling dirugikan?” tanya ibu kembali.
“Caca bu... Sekarang Caca tidak bisa makan...”  kata Andre tidak melanjutkan kata-katanya.
“Bu, Andre izin ke kamar dahulu.” Kata Andre sambil berlari ke arah kamarnya.
Di kamarnya, Andre memeriksa setiap sudut ruangan. Entah apa yang ia cari. Setelah menemukan sebuah kotak kecil yang ternyata berisi uang, ia langsung pergi ke luar rumah tanpa meminta izin pada ibunya. Di luar rumah, ia melihat ada tukang penjual roti. Ia pun menghampirinya dan membeli beberapa potong roti. Setelah membayar uang roti, Andre langsung berlari ke arah rumahnya. Ibu yang melihat Andre, penasaran dengan isi dalam plastik yang dibawa Andre.
“Andre, kau darimana? Dan apa yang kau bawa itu?” tanya ibu.
“Andre dari membeli roti bu. Andre ke kamar Caca dahulu ya bu.” Jawab Andre
Di kamar Caca,  Andre menemukan Caca sedang menangis.  Andre  merasa sangat menyesal. Ia pun langsung memeluk Caca.
“Caca,  maafin kakak ya...  Kakak janji bahwa kakak tidak akan mengulangi hal itu lagi”  kata Andre pada Caca
“Andre,  seharusnya kau bukan hanya berjanji pada adikmu, tapi kau juga harus berjanji pada dirimu bahwa kau  tidak akan mengulanginya lagi.”  Kata ibu yang ternyata sejak tadi melihat Andre dan Caca.
“Iya bu... Andre janji bahwa Andre tidak akan mengulangi perbuatan Andre seperti tadi siang.” Janji Andre.
“Caca mau kan maafin kakak?” tanya Andre pada Caca.
“iya, Caca maafin kakak. Tapi kakak janji ya,  kakak tidak akan mengulangi perbuatan kakak seperti tadi.”  Kata Caca.
“JANJI...”  kata Andre dengan semangat.

Sejak saat itu,  Andre selalu mengingat nasihat ibunya dan janjinya pada Caca untuk menghindar dari perbuatan korupsi. 


By, Resita

Sunday, August 28, 2016

BUNG KARNO BANGKIT DARI KUBUR

Dari..FORUM MERAH PUTIH #PPPPTK PPKn dan IPS

Bung Karno bangkit dari kubur,

Dia haus ingin minum,
Kusuguhkan air mineral, dia hanya bingung tak mau minum,
Karena tanah airnya tinggal tanah, sedang airnya milik Perancis sudah
kuseduhkan segelas teh celup, dia hanya termenung tak mau minum karena kebun tehnya tinggal kebun, lahan tebunya tinggal lahan.
Gulanya milik Malaysia, tehnya Inggrng sapinya milik  yang punya.

Lalu  ku bukakan susu kaleng Bung Karno hanya menggeleng, kandang sapinya tinggal kandang, sedang sapinya milik Selandia, diperah oleh Swiss dan Belanda.

Bung Karno bangkit dari kubur

Dia lapar ingin sarapan,
Kuhidangkan nasi putih, dia tak mau makan hanya bersedih karena sawahnya tinggal sawah, lumbung padinya tinggal lumbung. Padinya milik Thailand

Kusulutkan sebatang rokok, dia menggeleng tak mau merokok.
Tembakau memang miliknya, cengkehnya dari kebunnya tapi pabriknya milik Amerika

Bung Karno bingung bertanya-tanya; sabun, pasta gigi kenapa Inggris yang punya, toko-toko milik Prancis dan Malaysia. Alat komunikasi punya Qatar dan Singapura, Mesin dan perabotan rumah tangga kenapa dikuasai Jepang, korea dan Cina.

Bung karno tersungkur ke tanah, 
Hatinya sakit teriris iris setelah tau emasnya dikeruk habis, setelah tau minyaknya dirampok iblis.

Bung Karno menangis darah Indonesia kembali terjajah Indonesia telah melupakan sejarah “INDONESIA”

CITA-CITA TAK BOLEH BERUNJUNG

Saat waktu mulai bergeser menuju arah yang menentukan cita-cita, bukan berarti jalan harus terhenti sebab filosofi jawa mengatakan

"Jangan menjadi orang bodoh karena akan dikalahkan oleh orang pinter,
Namun jangalah hanya menjadi orang pinter saja karena akan dikalahkan oleh orang yang lebih mengerti, dan jangan pula hanya mengerti karena yang terbaik adalah menjadi orang yang memahami, tetapi hal yang paling mulia dan membahagikan adalah kabegjan atau keberuntungan yang merupakan takdir Illahirobbi"

ANALISIS PELAKSANAAN PRESIDENSIAL DI TENGAH SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA

Kelompok IV:
1.     DYAH REMBULANSARI, S.Pd                   SMK NEGERI 2 BONDOWOSO
2.     Dra. WINARNINGTYAS                           SMKN 1 GEMARANG MADIUN
3.     MUHAMMAD BAISUNI, S.Sy                    SMK BINA MANDIRI SUMENEP
4.     BAMBANG HERMANTO,M.Pd                   SMKN 1 KEPANJEN MALANG
5.     Dra. TATIK NURHAYATI                         SMKN 1 TUBAN
6.     Dra. BUDI HARTUTI                              SMKN 6 SURABAYA
7.     HANY HARIASTUTI,S.Pd                         SMKN 2 PROBOLINGGO
8.     BAYU WIDIYANTO, S.H,M.H                   SMKN 2 JEMBER
9.     ENDANG ASTUTI YUBEHAR,S.Pd             SMKN 2 NGAWI
10.  S. NAISAH,S.Pd                                      SMKN 1 SAMPANG
BAGAIMANAKAH  PELAKSANAAN  PRESIDENSIAL DI TENGAH SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA

1.  Efektif  atau tidak ?
Menurut  hasil diskusi kelompok IV pelaksanaan sistem presidensial di tengah sistem multi partai tetap dikatakan efektif dengan  alasan sebagai berikut;

a.  Multi partai memberi manfaat kepada rakyat untuk lebih banyak mendapat kesempatan menyampaikan aspirasinya secara leluasa melalui partai politik yang ada. Berbagai peraturan perundang-undangan  terkait pemilu telah ada dan sekaligus memberikan jaminan kepada rakyat untuk menggunakan hak sipil-politiknya diantaranya dimulai dari UUD NRI 1945 dan selanjutnya undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR/DPD/DPRD (Kab/kota) serta UU no 42 tahun 2008 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

b.  Sistem presidensial memudahkan lembaga negara melaksanakan amanat UUD NRI 1945, sebab  badan perwakilan atau lembaga legislatif tidak memiliki supremacy of parliament dan bukan sebagai lembaga yang memegang kekuasaan negara, maka stabilitas lembaga negara lebih terkontrol. Dalam pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan memilliki masa jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang. Selain itu presiden juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sehingga presiden merupakan satu-satunya kepala eksekutif, dan mempunyai kewenangan penuh untuk mengangkat dan juga mempunyai mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara yang berfungsi sebagai pembantu presiden dan memegang kekuasaan eksekutif dalam bidang masing-masing dalam hal ini pula kabinet tidak bertanggung jawab secara kolektif, tetapi tiap-tiap  menteri bertanggung jawab secara individual kepada presiden.

2.  Ada tidaknya koalisi dan oposisi
Koalisi ataupun oposisi pada dasarnya selalu ada, baik pada sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer meskipun idealnya dalam melaksanakan penyelenggaraan negara harus mengedepankan kepentingan rakyat. Dalam pelaksanaan kegiatan pemilu pada kondisi multi partai, parpol yang tidak memenuhi suara terbanyak atau suara mayoritas akan berkoalisi dengan parpol lain untuk mendapatkan kursi dalam legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Namun koalisi partai politik di Indonesia yang dibangun untuk mendukung calon presiden tidak mencerminkan atau tidak menjamin dukungan dari semua anggota parlemen  dari masing-masing partai politik yang ada dalam koalisi presiden, seperti halnya yang pernah terjadi pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Selain itu partai politik juga belum mampu membuktikan kontrol terhadap para anggota-anggotanya di parlemen untuk selalu mendukung pemerintah. Pada fakta yang terjadi pada masa itu tidak sedikit anggota DPR dari partai koalisi presiden menunjukkan sikap berlawanan dengan kebijakan atau program-progam pemerintah, yang semestinya partai koalisi harus mendukung kebijakan pemerintah. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa koalisi di indonesia dalam kondisi sistem multi partai tidak selamanya bisa dikatakan atau memposisikan anggotanya menjadi pendukung pemerintah atau bisa disebut juga di Indonesia tidak ada koalisi ataupun oposisi sejati .

3.  Pembagian kekuasaan dan semangat kinerja
Mengutip kajian yang dilakukan oleh DKN (Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa) pembagian kekuasaan pada kondisi multi partai yang dilaksanakan di Indonesia saat ini , menurut DKN ;
Adanya pembagian kekuasaan atau power sharing yang secara relatif dianggap memuaskan oleh seluruh partai mitra koalisi. Pembagian kekuasaan ini dilazimkan karena merupakan konsekuensi yang logis untuk mencapai kondisi koalisi yang solid. Di berbagai negara yang menganut presidensialisme yang mempunyai multi partai, bahwa sistem skoring dalam pembagian jabatan-jabatan strategis yang didistribusikan secara proposional dan adil kepada mitra-mitra politik koalisi  dianggap sebagai tolak ukur yang obyektif.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam kondisi multi partai hubungan pembagian kekuasaan antara DPR dan pemerintah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh;
·      kekuasaan antara presiden dan DPR dalam konstruksi konstitusi Indonesia sama-sama kuat dan masih berjalan harmonis, sebab keputusan tidak bisa diambil sepihak baik oleh presiden maupun DPR.
·      Adanya kompromi yang menjembatani konflik antara eksekutif dengan legislatif.
·      Pengambilan keputusan di DPR sebagian besar mengharuskan keterlibatan dari pemerintah
·       Terdapat tradisi konsensus dan proses pengambilan keputusan lebih banyak didasarkan pada musyawarah mufakat atau setidaknya diambil dari block voting bukan voting suara individu anggota.
·      Kemudian kapasitas kelembagaan DPR masih berada dibawah kapasitas kelembagaan eksekutif.
·      Adanya forum lobi dan konsultasi sebagai mekanisme informal menjembatani konflik-konflik ranah formal dalam pengambilan keputusan.
Sumber; http://news.okezone.com/read/2014/04/26/62/976209/presidensialisme-multipartai-di-indonesia-masih-efektif
Kondisi multi partai sampai sejauh ini tidak terlalu mempunyai signifikansi dalam semangat kinerja, suatu contoh ketercapaian dalam pelaksanaan penyelenggraan pemerintah hambatan yang dirasakan tidak disebabkan oleh menteri-menteri yang berasal dari partai politik saja, akan tetapi dapat dilihat kalangan menteri dari profesionalpun mengalami hambatan, demikian pula sebaliknya menteri-menteri dari kader politik diantaranya juga mampu membuktikan semangat kinerja yang sama halnya dilakukan oleh kalangan profesional . Oleh sebab itu dapat disimpulkan semangat kinerja tidak terlalu terdampak oleh sistem multi partai.
Pasal-pasal mengenai pembagian kekuasaan dalam UUD 1945 diantaranya yaitu,
Pasal 18, 29, 20, 21,  22, 23, 24, 24 b

4.  Petugas partai atau rakyat
Sudah seharusnya semua lembaga negara berfungsi sebagai petugas rakyat bukan petugas partai, walaupun pada awalnya berangkat dari kader partai ataupun utusan dari partai poltik . Sebab  pada saat seseorang terpilih sebagai presiden ataupun wakil rakyat mereka harus melepas baju partai atau utusan partai karena ada kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan rakyat. Secara filosofis presiden berfungsi sebagai pelayan rakyat atau dalam bahasa politik sebagai pelaksana mandat dari rakyat seluruh indonesia.


Dan pada kesimpulan akhir pelaksanaan presidensial pada sistem multi partai ini berjalan baik di Indonesia karena adanya rasa kebersamaan dan kemauan untuk kompromi, musyawarah dan mufakat yang begitu kuat. Adanya kekuatan pemersatu yang dijiwai oleh Pancasila  dapat menjadi kekuatan negara kita untuk mencapai tujuan negara yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.